Bukti Rekaman CCTV Sebagai Alat Bukti Sah Kepolisian
Tindak kriminal dan kejahatan tidak bisa kita prediksi kapan akan terjadi, akan tetapi dapat kita cegah salah satunya menggunakan kamera CCTV sebagai alat pengawas. Jika terjadi tindak kriminal seperti pencurian, maka rekaman CCTV sebagai alat bukti sah kepolisian dalam menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dapat di pidana berupa penjara.
Dengan adanya kamera CCTV di rumah Anda, maka segala aktivitas bahkan tindak kriminal pun akan terekam. Dengan begitu pencuri akan berpikir dua kali jika akan melakukan aksinya. Jikalau pelaku pencurian berhasil melakukan aksinya, maka dapat dipastikan pelaku akan segera dapat ditangkap oleh kepolisian.
Bukti Rekaman CCTV Berdasarkan Undang-Undang
Sebagai alat bukti dalam suatu persidangan, rekaman CCTV sebagai alat bukti sah kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ITE dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Undang-Undang tersebut mengatur tentang perluasan alat bukti persidangan, bahwa rekaman CCTV kedudukan yang penting.
CCTV memiliki peranan sebagai alat bukti dalam mengungkap suatu perkara di persidangan sehingga dapat meyakinkan hakim untuk mempertimbangkan dan memutuskan hukuman terhadap pihak yang bersangkutan secara adil. Keterangan saksi dapat didukung atau dibuktikan oleh rekaman kamera CCTV karena dapat menunjukkan kejadian yang sesungguhnya.
Contoh kasus pembunuhan kopi sianida dengan tersangka Jessica Kumala Wongso. Peranan kamera CCTV sangat penting sebagai alat bukti selain barang bukti yang bersangkutan. Walaupun tersangka sempat mengelak mengaku membunuh, akan tetapi rekaman CCTV pada caffe Oliver menunjukkan kejadian yang sesungguhnya bahwa tersangka telah memasukkan sianida pada kopi korban.
Ketentuan Menggunakan CCTV Sebagai Alat Bukti Rekaman CCTV
Dalam menggunakan CCTV sebagai alat bukti tidak bisa asal-asalan, tetapi memerlukan berbagai prosedur yang sudah ditetapkan. Dalam beberapa kasus peranan CCTV harus dilakukan oleh pihak aparat yang berwenang, agar tidak terjadi suatu tindakan melanggar privasi seseorang.
Jika kamera CCTV sengaja dipasang bertujuan untuk menjebak seseorang dan ranahnya privasi, maka orang yang memasang CCTV tersebut bisa di tuntut balik oleh orang yang dijebak tersebut, karena telah melanggar hak privasi seseorang. Beda halnya jika kamera CCTV dipasang pada tempat umum dan pada saat itu terjadi tindak kriminal, maka CCTV bisa menjadi alat bukti yang sah.
Hakim dalam memutuskan dan mempertimbangkan suatu vonis bersalah atau tidak bersalah seorang terdakwa dapat didukung oleh rekaman CCTV, hal tersebut diatur dalam pasal 31 ayat (3) UU ITE. Karena peranan CCTV sangat penting dalam persidangan, maka tidak heran bahwa sekarang sudah banyak tempat, dari mulai perkantoran, gedung, rumah, sekolah, fasilitas umum, jalan raya, dll memiliki kamera pengawas untuk meningkatkan keamanan dan pencegahan tindak kriminal.
Kamera CCTV Untuk Keamanan Ganda
Masyarakat Indonesia mulai menyadari pentingnya peranan kamera CCTV sebagai alat pengawasan dan keamanan. Tingginya tingkat kesadaran masyarakat bahwa keamanan itu penting, khususnya masyarakat perkotaan, karena umumnya rumah mereka ditinggal untuk bekerja, maka kami hadir memberikan solusi dengan menyediakan produk kamera CCTV dan jasa pemasangan CCTV.
Ada bermacam jenis tipe kamera CCTV yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda, mulai dari pengawasan kantor, kamar, garasi, halaman, tempat parkir, hingga jalan raya. Dengan berbagai medan dan kondisi tempat pemasangan kamera CCTV, maka spesifikasinya pun berbeda, dari kamera Infrared sampai kamera yang tahan di segala cuaca. Segera tingkatkan keamanan anda demi mencegah tidak kejahatan dan kriminal dan jadikan bukti rekaman CCTV sebagai alat bukti yang sah jika anda mendapati kejadian kejahatan.